Menteri Siti Dorong Pengembangan Hutan Tanaman Industri untuk Bioenergi

Menteri Siti Dorong Pengembangan Hutan Tanaman Industri untuk Bioenergi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjadi salah satu narasumber dalam dialog nasional yang digelar salah satu grup media di Indonesia, Kamis (28/1/2021). Foto: KLHK

Hal lain dari Kementerian LHK untuk mendukung terciptanya EBT adalah adanya kebijakan dan regulasi usaha pengembangan hutan tanaman energi yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor 62 Tahun 2019 dan Nomor 11 Tahun 2020.

Kemudian, penerapan sistem agroforestry pada hutan tanaman dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dan energi.

“Kementerian LHK juga telah menyusun nota kesepahaman dengan Kementerian ESDM tentang pengembangan EBT di kawasan hutan,” kata Menteri Siti.

Potensi Bioenergi

Hingga saat ini, sebagaimana yang disampaikan Menteri LHK, telah terdapat potensi-potensi terkait HTI untuk bioenergi, di antaranya adalah terdapat 14 unit usaha dengan luas alokasi untuk tanaman energi seluas 156,032 Ha dengan jenis tanaman berupa Sengon, Kaliandra, Akasia, Bakau, Gamal, Bambu dan sebagainya.

Terdapat juga 18 unit usaha di 10 Provinsi yang berkomitmen mengembangkan bioenergi, dengan luas alokasi untuk tanaman energi seluas 46.600 Ha.

Selanjutnya, Menteri Siti memberikan contoh penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dari Kementerian LHK yang dapat mendukung EBT. Contoh yang pertama adalah teknologi mikrohidro yang dapat menjadi pembangkit listrik tenaga air skala kecil dengan batasan kapasitas antara 5 kW hingga 1 MW per unit.

Pemanfaatan jasa lingkungan air sebagai mikrohidro ini dapat membantu daerah remote yang tidak terjangkau pembangkit dari PLN.

Kementerian LHK mendorong Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk Bioenergi dan pemanfaatan jasa lingkungan air untuk teknologi mikrohidro.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News