Jelang Perundingan COP UNFCCC ke-26 di Glasgow

Menteri Siti Nurbaya Beri Pengarahan Kepada Calon Delegasi RI

Menteri Siti Nurbaya Beri Pengarahan Kepada Calon Delegasi RI
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: KLHK

Kedua, Pemerintah Indonesia telah menyusun strategi jangka panjang yang akan menjadi pedoman dalam implementasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta komitmen NDC lima-tahunan selanjutnya. Sejak tahun 2020, Indonesia telah berproses untuk menyusun dokumen Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050), menuju net-zero emissions dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi yang bertumbuh, berketahanan iklim dan berkeadilan.

“Dokumen LTS LCCR 2050 disusun berdasarkan kondisi perekonomian dan turunnya kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pembelajaran atas rentannya kondisi global menghadapi pandemi COVID-19 dengan tetap optimis mengacu kepada prospek pemulihan pascapandemi serta kebijakan nasional seluruh sektor saat ini sampai tahun 2050,” ungkap Menteri Siti.

Sektor Agriculture, Forestry dan Land Use (AFOLU) dan sektor energi akan sangat menentukan pathways yang akan dituju pada tahun 2050. Dengan skenario paling ambisius yaitu Low Carbon Compatible with Paris Agreement (LCCP), secara nasional Indonesia akan mencapai puncak pada tahun 2030 dengan sektor FOLU sudah mendekati net sink.

“Seluruh sektor harus makin meningkatkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menuju tahun 2050. Selain itu, diharapkan pada tahun 2050 dapat tercapai ketahanan iklim melalui jalur sektoral dan kewilayahan," kata Menteri Siti.

Prestasi Indonesia

Ketiga, Menteri Siti kemudian menyakinkan kepada calon delegasi bahwa Indonesia cukup baik dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Pada forum multilateral, Indonesia sering kali menjadi sorotan atas capaian, prestasi, dan kebijakan yang menawarkan solusi. Sedangkan secara bilateral, Indonesia di berbagai kesempatan didekati oleh negara yang dengan maksud untuk menjadi mitra dalam menangani perubahan iklim.

Kebakaran hutan di tahun 2015 dengan luas areal terbakar 2,6 juta ha dari interpretasi citra satelit serta 1,6 juta hektare pada tahun 2019, memberikan pelajaran sangat berharga dan kemudian terus diupayakan dengan kerja keras untuk dapat diatasi.

Akhirnya pada tahun 2020 ditetapkan kebijakan dan langkah pencegahan secara permanen melalui upaya-upaya yaitu monitoring hotspot dan patroli, sistem paralegal untuk membangun kesadaran bersama masyarakat, teknik modifikasi cuaca, tata kelola gambut, dan penegakan hukum.

Setiap tahun, negara-negara yang tergabung dalam Conference of The Parties (COP), United Nations on the Framework of Climate Change Conference (UFCCC) melangsungkan pertemuan untuk membahas kebijakan-kebijakan dalam pengendalian perubahan iklim tingkat gl

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News