Menteri Siti Nurbaya: RUU Cipta Kerja Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Karena itu, kata Bambang, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha rakyat, serta kepastian hukum antara pemberi izin dan penerima izin. Selain kewajiban menjaga aspek kelestarian lingkungan, pemerintah juga berkewajiban menjaga aspek kepastian keberlangsungan usaha.
"Intinya RUU Omnibus Law mengedepankan kecepatan pelayanan tanpa mengabaikan penegakan hukum yang tegas. Melalui Omnibus Law, lingkungan hidup tetap dijaga ditandai dengan kepastian hukum berusaha," tegas Bambang.
Membaca RUU Omnibus Law kata Bambang harus utuh dengan melihat keterkaitan antara Pasal per Pasal. Kekhawatiran karena ada penghapusan pasal di RUU ini juga tidak sepenuhnya benar, karena nantinya kunci penting diatur di PP, bahkan sampai ke Peraturan Menteri.
"Dengan RUU Omnibus Law khususnya pada lingkup kerja lingkungan hidup dan kehutanan, kita tidak lagi melihat ke belakang, tapi melangkah ke depan untuk bersama-sama membawa Indonesia Maju sebagaimana menjadi Visi dan Misi Bapak Presiden Joko Widodo," tutup Bambang.(fri/jpnn)
RUU Cipta Kerja khususnya bidang lingkungan hidup dan kehutanan ini justru akan sangat berpihak untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Daftar Caleg DPR Terpilih dari Dapil III Jabar: Putra Menteri LHK Kalahkan Anak SYL
- Pengamat Ini Nilai Anggap Bioetanol Bukan Solusi Memperbaiki Kualitas Udara
- Perdana Kaimana Raih Adipura, Bupati Freddy Thie Buka Rahasia Suksesnya