Menteri Teten Ajak UMKM Manfaatkan Fasilitas GSP Ekspor ke AS
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengajak para pelaku UMKM yang telah siap ekspor untuk memanfaatkan Generalized System of Preference (GSP). GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang memungkinkan produk UMKM lebih banyak diekspor ke Amerika Serikat (AS).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya mengatakan, GSP menjadi peluang bagi produk UMKM untuk memperluas pasar ke AS dengan lebih mudah.
"GSP ini fasilitas yang diberikan secara unilateral oleh pemerintah AS kepada negara berkembang sejak tahun 1974 yang harus dimanfaatkan dengan baik sebagai peluang oleh UMKM di Indonesia,” kata Teten dalam keterangannya, Senin (2/11).
Keputusan pemberian GSP diambil AS melalui United States Trade Representative (USTR) pada Sabtu (30/10). Keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak Maret 2018.
Terdapat 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP.
Ekspor GSP Indonesia pada 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP mencakup produk-produk manufaktur dan semi manufaktur, pertanian, perikanan, dan juga industri primer.
Indonesia saat ini tercatat sebagai negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand.
Peluang Bagi UMKM Ekspor ke AS
Indonesia saat ini tercatat sebagai negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand.
- Gandeng Kemenkop UKM, KoinWorks Fokus pada Sektor Agrikultur & Peternakan
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas
- Kecam TikTok Shop, Menteri Teten Peringatkan soal Sanksi Berat untuk Pelanggar Aturan
- Sikap Menteri Teten Sangat Tegas: TikTok Melanggar Aturan!
- Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Tata Kelola Koperasi di Indonesia
- Legalitas UMKM Penting Untuk Pengembangan Bisnis, EasyLegal Kasi Solusi