Menurut Sumarni Honorer K2, Inilah Penyebab Revisi UU ASN Tersendat

Menurut Sumarni Honorer K2, Inilah Penyebab Revisi UU ASN Tersendat
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

Kalau tetap bertahan menolak PPPK, lanjut Sumarni, usia makin bertambah tua sehingga makin kecil lagi kesempatan menjadi ASN.

Saat ini bila DPR benar-benar ingin menjadikan honorer K2 menjadi PNS, ubah dulu draft revisi UU ASN.

Revisi UU ASN harus fokus kepada honorer K2 yang jumlahnya sekira 380 ribu.

Jumlah honorer K2 yang masuk data base 439.569 orang.

Yang Sudah diangkat PNS pada 2018 sekitar 8 ribu dan lulus PPPK 2019 sekira 51 ribu. Sehingga yang tersisa sekitar 380 ribu orang.

"Kalau DPR benar-benar serius mau membantu honorer K2 maka harus fokus kepada honorer K2 karena kami sudah ada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan punya SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Kalau honorer nonkategori kan belum masuk data base dan proses mendata itu panjang," tandasnya. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Berita terbaru PPPK hari ini: Sumarni Azis meminta DPR RI mengubah draft revisi UU ASN agar masalah honorer K2 bisa segera dituntaskan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News