Merasa Difitnah, Kubu Buni Yani Ancam Polisikan Ahok

Merasa Difitnah, Kubu Buni Yani Ancam Polisikan Ahok
Buni Yani. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian berencana melaporkan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan pencemaran nama baik.

Hal ini, Aldwin sampaikan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Menurut dia, pria yang akrab disapa Ahok itu sudah menyampaikan tuduhan bernada fitnah kepada kliennya. Ahok, lanjut dia, mengatakan bahwa Buni sudah menipu dengan menyebarkan video pelintiran terkait surah Almaidah 51.

"Kami akan laporkan juga itu. Pak Ahok bilang menipu. Menipu di mana? Kalu menipu itu nanti ada yang dia (Buni Yani) manipulasi," kata Aldwin di Bareksrim Polri.

Sementara itu, Aldwin mengklaim, kliennya tidak pernah memanipulasi video terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September. Buni hanya mengambil video berdurasi 31 detik dari media online bernama NKRI.

Aldwin bahkan menunjukkan bukti berupa capture gambar di media sosial kepada wartawan, di mana Ahok menyampaikan tuduhan bahwa kliennya seorang penipu. "Itu fitnah nanti akan kami proses itu," imbuh dia.

Namun demikian, Aldwin mengaku, pihaknya masih mempelajari dugaan pencemaran nama baik itu untuk dilaporkan sebagai delik aduan. Dia mengklaim, sudah membentuk tim ahli untuk mempelajari kasus itu.

"Secepatnya kami laporkan. Ini kami masih kaji," tandas dia.

JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian berencana melaporkan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan pencemaran nama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News