Mercy Tabrak Sepeda di HI, Pengemudi Terancam Hukuman Sebegini
Jumat, 12 Maret 2021 – 20:08 WIB
"Kalau dia (pengemudi) tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari," katanya.
Seperti diketahui, peristiwa mobil Mercy menabrak pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakpus, terjadi pagi tadi.
Saat ini, korban yang mengalami luka di bagian rusuk masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Sampai saat ini, kami lihat dari kejadian ya jelas bahwa setelah kejadian itu dia (pelaku) tidak memberikan pertolongan. Dia juga tidak menghentikan kendaraannya,” pungkas Fahri. (cr3/jpnn)
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pengemudi Mercy yang melarikan diri usai menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, terancam hukuman pidana.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi