Merdeka! di HUT RI, 155 Napi Rutan Surakarta Menerima Remisi

Merdeka! di HUT RI, 155 Napi Rutan Surakarta Menerima Remisi
Seorang petugas saat keluar dari pintu di Rutan Kelas 1 A Kota Surakarta. Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Urip Dharma Yoga menjelaskan bahwa mereka yang mendapat remisi umum atau masa pengurangan tahanan, antara lain remisi satu bulan 60 warga binaan, dua bulan ada 27 orang, tiga bulan 47 orang, empat bulan 16 orang, dan lima bulan lima warga binaan.

Dia menyebutkan empat warga binaan bebas murno setelah mendapat pengurangan tahanan, yakni Fajar Nugroho, Fajar Pramungkas, dan Hedi Pradika, ketiganya masing-masing masa tahanan delapan bulan penjara karena terlibat pelanggaran Pasal 170 atau penganiayaan, sedangkan Gito terbukti melanggar Pasal 378 atau kasus penipuan masa tahanan satu tahun dua bulan.

Dijelaskan pula bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas 1A Surakarta hingga Senin ini sebanyak 659 orang, dan 235 orang di antaranya berstatusnya narapidana.

Menyinggung layanan kunjungan, dia mengatakan bahwa pihaknya sementara meniadakan karena masih pandemi COVID-19.

Namun, bagi warga binaan yang rindu dengan keluarga, mereka dapat menggunakam layanan video call dan warung telelekomunikasi (wartel) di rutan.

Dia mengatakan bahwa pihaknya juga masih membuka adanya titipan barang dari keluarga. Akan tetapi, sebelum masuk, petugas mengecek terlebih dahulu guna memastikan tidak ada benda terlarang di dalam rutan. (antara/jpnn)

Sebanyak 155 napi Rutan Kelas 1A Kota Surakarta, Jawa Tengah, bakal menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News