Merpati Dinilai Langgar Kesepakatan

Merpati Dinilai Langgar Kesepakatan
Merpati Dinilai Langgar Kesepakatan
SAMPIT – PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) kini jadi sorotan. Selain insiden tergelincirnya pesawat di Bandara H Asan pada Sabtu (7/1) lalu, yang menjadi perhatian adalah penggunaan pesawat jenis MA-60 tersebut yang dinilai telah melanggar kesepakatan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketua DPRD Kotim, Jhon Krislie meminta Merpati tidak lagi menggunakan pesawat jenis MA-60 karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. “Dari awal kami sudah menyarankan dalam rapat KSO di Surabaya untuk tidak menggunakan MA-60, kalau bisa boeing 737 seri 200. Itu yang kami sarankan,” kata Ketua DPRD Kotim Jhon Krislie.

Jhon menuturkan, PT MNA sebelumnya memang memohon izin untuk menggunakan pesawat jenis MA - 60 dengan rute Sampit – Semarang, namun untuk rute Sampit - Surabaya dan Sampit – Jakarta menggunakan boeing 737 seri 200. Namun, faktanya PT MNA tetap menggunakan MA – 60 untuk rute ke Surabaya dan Jakarta.

Mengenai insiden terperosoknya pesawat MA-60 di landasan pacu Bandara H Asan Sampit, menurut Jhon, hal itu tidak akan memengaruhi KSO karena insiden itu bersifat teknis dan diluar dugaan. Meski demikian, pihaknya akan mendesak Merpati agar mengganti pesawat itu dengan boeing sesuai kesepakatan. “Kami akan rapatkan kembali dan akan sampaikan ke Merpati untuk menggunakan boeing,” katanya.

SAMPIT – PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) kini jadi sorotan. Selain insiden tergelincirnya pesawat di Bandara H Asan pada Sabtu (7/1) lalu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News