Merugi saat Bermain Binary Option, Siapa yang Disalahkan?

Merugi saat Bermain Binary Option, Siapa yang Disalahkan?
YLKI menyoroti kerugian yang dialami investor saat bermain binary option. Foto: Djainab Natalia Saroh/jpnn.com

"Ketika belum paham, jangan langsung ikut serta gara-gara hanya kata orang. Lihat dulu seperti apa, pahami dulu proses bisnisnya seperti apa. Itu (cara) yang bener ya," pesannya.

Terkait kemungkinan binary option dimasukan dalam kategori judi, Sulastri melihat hal ini harus dibuktikan pihak berwenang.

"Judi atau tidak ini kewenangan pemerintah atau kepolisian yang menentukan apakah masuk unsur-unsur judi," kata Sularsi.

Sementara itu, kuasa hukum korban Binary Option, Finsesius Mendrofa mengatakan kliennya melapor karena ada unsur pidana yang dilakukan para afiliator.

"Ada pasal yang kami sangkakan, berita bohong, merugikan konsumen, menyesatkan," kata Finsensius, dikutip dari live Instagram @finsesius_mendrofa belum lama ini.

Dia juga menyebut bahwa Binary Option itu masuk dalam kategori judi dan juga penipuan. "Ini ada bujuk rayu. ada pernyataan kalau ini legal di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Plt.Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan binary option adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK No. 10 Tahun 2011.

Bappebti bahkan telah memblokir sebanyak 1.222 domain entitas investasi tak berizin sepanjang 2021.

"Dari jumlah ini, 92 di antaranya merupakan binary option," kata Wisnu dalam unggahan di akun Instagram resmi Bappebti, 14 Februari lalu. (jlo/jpnn)

YLKI menyoroti kerugian yang banyak dialami investor saat bermain binary option.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News