Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui

Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui
Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui
Ditemui udai persidangan, Musfar mengaku heran dengan putusan majelis itu. "Diakui sudah membantu negara mengentaskan kemiskinan, tapi masih dihukum," ujarnya.

Penasehat hukum Musfar, Syaiful Dinar juga heran dengan hukuman yang dijatuhkan atas kliennya. Sebab, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah yang juga diadili dalam perkara yang sama hanya dijatuhi hukuman selama 20 bulan.

"Bachtiar sebagai pelaku utama hanya dihukum 20 bulan. Sementara klien kami (Musfar) empat tahun. Harusnya dilepas karena sudah membantu masyarakat dan negara," ucapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004-2006, Musfar Azis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News