Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui
Kamis, 14 Juli 2011 – 22:55 WIB
Ditemui udai persidangan, Musfar mengaku heran dengan putusan majelis itu. "Diakui sudah membantu negara mengentaskan kemiskinan, tapi masih dihukum," ujarnya.
Penasehat hukum Musfar, Syaiful Dinar juga heran dengan hukuman yang dijatuhkan atas kliennya. Sebab, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah yang juga diadili dalam perkara yang sama hanya dijatuhi hukuman selama 20 bulan.
"Bachtiar sebagai pelaku utama hanya dihukum 20 bulan. Sementara klien kami (Musfar) empat tahun. Harusnya dilepas karena sudah membantu masyarakat dan negara," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004-2006, Musfar Azis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak