Meski PPKM Dicabut, Jokowi: Pemakaian Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup Harus Tetap Dilanjutkan
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12).
Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap harus memakai masker di tengah keramaian dan ruangan tertutup.
"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12).
Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ungkap Jokowi.
“Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," tambahnya.
Dia meminta masyarakat tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.
Jokowi mengingatkan pemakaian masker di keramaian dan ruang tutup harus tetap dilanjutkan meski PPPKM dicabut.
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Jaga Hati
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita