Meski PPKM Dicabut, Jokowi: Pemakaian Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup Harus Tetap Dilanjutkan

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12).
Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap harus memakai masker di tengah keramaian dan ruangan tertutup.
"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12).
Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ungkap Jokowi.
“Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," tambahnya.
Dia meminta masyarakat tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.
Jokowi mengingatkan pemakaian masker di keramaian dan ruang tutup harus tetap dilanjutkan meski PPPKM dicabut.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya