MGS Sudah 2 Tahun Merencanakan Pembunuhan Imam Musala di Jakbar
![MGS Sudah 2 Tahun Merencanakan Pembunuhan Imam Musala di Jakbar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/24/pria-berinisial-mgs-24-yang-menikam-imam-mushala-di-kedoya-m-ixqn.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pria berinisial MGS (24) alias Gilang, pelaku penikaman imam musala berinisial MS (72) di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditangkap.
Penikaman pada Kamis (16/5) lalu itu membuat MS tewas.
MGS ditangkap di rumahnya di Kampung Muara Bahari RT 09 RW15 Nomor 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelaku disangkakan pasal berlapis.
"Terhadap pelaku kami kenakan pasal berlapis. Yang pertama pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat.
Kemudian, kata Syahduddi, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara," kata
Syahduddi.
Dia mengatakan pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban AS sejak dua tahun lalu.
Polisi mengungkap motif MGS, pelaku pembunuhan imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar.
- Pembunuh Anak Kandung Kabur dari Rutan Polresta Serang Kota
- Istri Siri Cekcok dengan Lansia, H Tak Terima, Banjir Darah
- Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara
- Inilah Vonis Hakim kepada Pelaku Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Subang
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Dede Sudah Buka-bukaan, Polisi Masih Punya PR Besar
- Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera di Surabaya Divonis Bebas