Minta Data Daerah yang DPT-nya Bermasalah

Bawaslu Kroscek Kualitas DPT KPU

Minta Data Daerah yang DPT-nya Bermasalah
Minta Data Daerah yang DPT-nya Bermasalah

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) langsung menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait pengunduran penetapan Daftar Pemilih Tetap pemilu legislatif. Terhadap sejumlah daerah yang Komisi Pemilihan Umumnya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap, Bawaslu akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen penetapan itu.

 

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron menyatakan, penundaan DPT memang diberlakukan untuk penetapan secara nasional. Namun, terkecuali kepada KPU daerah yang sudah fix, bisa menetapkan data pemilih secara definitif. KPU daerah tidak perlu lagi menunda penetapan dengan batas 30 hari sebagaimana rekomendasi DPR.
 
”Nanti hasilnya dilakukan pengawasan dan pencermatan dari Bawaslu, dan teman-teman pemantau pemilu,” ujarnya.
 
Penundaan penetapan DPT, ujar Daniel, memberikan peluang kepada KPU kabupaten/kota untuk memastikan datanya akurat. Jika memang tidak ditemukan masalah, maka tidak diperlukan lagi perubahan. ”Sepanjang ada masalah, setelah ada rekomendasi dari Bawaslu, KPU bisa memperbaiki, maksimal 30 hari,” ujarnya.
 
Pola pengawasan Bawaslu, lanjut Daniel, dilakukan dalam dua mekanisme. Bawaslu akan terjun langsung melakukan pengawasan di lapangan. Selain itu, bawaslu juga bisa melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen yang dipegang KPU.
 
”Pencermatan bisa dilakukan langsung ke dokumen. Jika ada data tidak wajar, bisa langsung disampaikan. Atau Bawaslu bisa langsung memeriksa di lapangan,” ujar mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat itu.
 
Daniel menyatakan, di luar parameter Bawaslu, sejatinya KPU sudah melakukan asessment. Buktinya, KPU sudah menemukan sejumlah data bermasalah. Namun, persoalannya, yang diperiksa KPU baru sebatas data dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
 
”(Sidalih) ini kan data elektronik. Data faktualnya yang harus dipastikan. Sehingga mekanisme kerja manual dengan data yang diunggah harus selaras,” ujarnya.
 
Untuk memudahkan kerja, KPU didorong bisa memetakan kabupaten/kota yang data pemilihnya masih bermasalah. Dengan begitu, Bawaslu bisa fokus melakukan pengawasan dan pemeriksaan data pemilih. Daniel mengaku optimis jika data pemilih akan bisa dibersihkan sebelum 13 Oktober, yang menjadi batas akhir 30 hari.
 
”Kalau KPU masih kebingungan mana data yang benar dan mana yang tidak akurat, tentu kami tidak yakin juga,” tandasnya. Bawaslu merencanakan akan menggelar rapat evaluasi dengan KPU pekan depan. (bay)


JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) langsung menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait pengunduran penetapan Daftar Pemilih Tetap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News