Minta Keringanan Hukuman, Malah Ditambah Hakim
jpnn.com - JAMBI – Mantan Wakil Ketua DPRD Bungo, Ahmad Fauzan harus mengelus dada.
Sebab, upayanya untuk mendapat keringanan hukuman tak berbuah manis.
Bahkan, sebaliknya, Pengadilan Tinggi Jambi, malah menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa perkara korupsi dana gubernur cup tahun 2013 di Kabupaten Bungo itu.
Sebelumnya Fauzan divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jambi.
Oleh Pengadilan Tinggi, hukuman pidana penjara yang harus dijalani Fauzan ditambah menjadi satu tahun dan 6 bulan.
Ini dikatakan Humas Pengadilan Negeri Jambi, Hari Widodo, belum lama ini.
Dia mengatakan, putusan banding yang diterima PN Jambi, menyatakan bahwa majelis hakim menetapkan terdakwa bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.
Berdasarkan rapat bersama permusyawaratan majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi pada 25 Oktober lalu. Ahmad Fauzan juga dikenakan denda Rp 50 juta.
JAMBI – Mantan Wakil Ketua DPRD Bungo, Ahmad Fauzan harus mengelus dada. Sebab, upayanya untuk mendapat keringanan hukuman tak berbuah manis.
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri