Miris, Gemeng Membegitukan Seorang Wanita di Tengah Jalan

Miris, Gemeng Membegitukan Seorang Wanita di Tengah Jalan
Ilustrasi - Korban begal payudara. Foto: Ricardo/JPNN.com

setelah melakukan aksi bejatnya, Gemeng langsung melarikan diri dan meninggalkan korban.

Sementara korban menangis histeris di Jembatan Merah.

SL dibantu warga sekitar melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor Kota.

Selang beberapa jam dari waktu kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pusat Grosir Bogor (PGB).

Gemeng merupakan seorang duda yang melakukan aksi bejatnya dengan sadar.

Hasrat seksualnya muncul ketika melihat korban berjalan sendiri.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 289 Kitab Unda-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto PAsal 281 ayat 1 KUHP.

Dhony mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada saat berada di luar rumah.

Perbuatan Gemeng sungguh keterlaluan, dia membegitukan seorang wanita di tengah jalan

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News