Misbakhun Cuma Setahun, Jaksa Wajib Banding
Kamis, 18 November 2010 – 18:33 WIB
Misbakhun adalah anggota DPR RI yang juga inisiator hak angket kasus Bank Century. Kasus bank yang kini berubah nama Bank Mutiara tersebut kerap disebut-sebut menyangkut orang dekat istana. Misbakhun yang sempat menjadi Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional ini dijerat tuduhan pasal pemalsuan surat dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan Letter of credit (LC) Bank Century.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Banding terhadap vonis setahun penjara yang dijatuhkan untuk politisi PKS Muhammad Misbakhun dinilai sudah sesuai prosedur. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak