Misbakhun Minta OJK Jaga Wibawa di Depan Industri Keuangan

Misbakhun Minta OJK Jaga Wibawa di Depan Industri Keuangan
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun yang membidangi perbankan mengusulkan revisi atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertimbangannya adalah demi peningkatan kinerja OJK dalam mengawasi industri keuangan.

Misbakhun mengaku sudah melontarkan usulannya itu dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK di Jakarta, Rabu (27/9). “Saya usulkan perlu kembali melihat UU OJK untuk diamendemen,” katanya di Jakarta, Kamis (28/9).

Lebih lanjut Misbakhun menjelaskan, UU OJK sudah berlaku 5 tahun lebih. Menurutnya, OJK makin menunjukkan perannya dalam pengawasan sehingga secara tak langsung berdampak pada kestabilan pasar.

Namun, legislator Partai Golkar itu juga mengingatkan perlunya antisipasi tentang kesesuaian pasal-pasal dalam UU OJK dengan perkembangan zaman hingga 25 tahun mendatang. “Saya usulkan nanti (amendemen, red) tentu bisa melalui inisiasi dari pemerintaan atau DPR,” ujarnya di hadapan jajaran OJK.

Menurut Misbakhun, DK OJK yang kini di bawah komando Wimboh Santoso harus bisa menjaga kesinambungan, behavior dan kultur secara baik. Namun, legislator asal Pasuruan itu itu juga meminta OJK bisa melakukan penghematan dan mengatur kembali tata kelola.

“Yang ingin saya kuatkan adalah pembiayaan operasional OJK ini dari industri. Saya perhatikan setelah tahun 2015, APBN dipisahkan dari anggaran OJK, saya melihat ada beberapa constraints (kendala, red) dalam rangka menjalankan peran negara, bapak seakan-akan dibiayai oleh industri semata,” ulasnya.

Karena itu Misbakhun mengingatkan OJK untuk tetap bisa bersikap tegas dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap industri keuangan. Dalam rangka menjaga OJK, Misbakhun mendorong adanya penempatan dana APBN untuk infrastruktur OJK demi penguatan secara kelembagaan.

“Baik itu untuk pembangunan gedung baru baik di pusat atau daerah, dan juga sebagian operasional yang memang harus dibiayai. Sehingga, secara kelembagaan negara hadir di sana,” ujarnya.

Misbakhun mengingatkan OJK untuk tetap bisa bersikap tegas dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap industri keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News