Misbakhun: Pencabutan Subsidi BBM Bahaya Bagi Rakyat Kecil

Misbakhun: Pencabutan Subsidi BBM Bahaya Bagi Rakyat Kecil
Misbakhun: Pencabutan Subsidi BBM Bahaya Bagi Rakyat Kecil. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun mengatakan pencabutan subsidi BBM yang diterapkan pemerintah berbahaya bagi rakyat kecil. Sebab, pemerintah telah melepaskan sepenuhnya harga BBM kepada mekanisme pasar.

Kebijakan ini menurut politikus Golkar itu sama saja negara membiarkan konsumen, rakyat Indonesia dihadapkan pada hukum besi pasar yaitu titik equlibrium supply and demand, dimana harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran.

"Ini sangat berbahaya bagi rakyat kecil yang daya belinya masih sangat terbatas pada kebutuhan pokok. Karena bahan bakar minyak mempunyai pengaruh sangat kuat pada inflasi," kata Misbakhun saat dihubungi wartawan, Selasa (6/1).

Misbakhun menjelaskan, kalau harga BBM naik turun fluaktuatif mengikuti mekanisme pasar, maka akan banyak lahir kelompok masyarakat miskin baru yang selama ini hidupnya banyak ditopang konsumsinya oleh subsidi.

Padahal, kata inisiator Hak Angket Century ini, kebijakan subsidi bukan dihitung berdasarkan untung rugi secara ekonomi, tapi subsidi itu pilihan kebijakan yang didasarkan pada konstitusi karena bumi, air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

Karena itu, dasar pijakan pemberian subsidi untuk rakyat adalah amanat konstitusi. Dalam implementasinya, negara harus hadir sebagai regulator untuk hukum besi mekanisme pasar dalam menentukan harga BBM. Bukan dengan mencbaut subsiid dan menyerahkan harga kepada pasar.

Karena kebijakan ini sudah ditempuh maka dia meminta pemerintah membuat jaring pengaman bagi masyarakat. "Angka kemiskinan akan naik. Pemerintah harus menyiapkan program jaring pengaman buat mereka," tandasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun mengatakan pencabutan subsidi BBM yang diterapkan pemerintah berbahaya bagi rakyat kecil. Sebab, pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News