MK Anggap Permohonan Yusril Sudah Diuji Materi

MK Anggap Permohonan Yusril Sudah Diuji Materi
MK Anggap Permohonan Yusril Sudah Diuji Materi

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Uji materi ini dimohonkan oleh Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

Dalam gugatannya, Yusril meminta Pemilu Legislatif dan Pilpres dilaksanakan serentak. Selain itu, ia juga meminta ambang batas atau presidential treshold dihapuskan.

Dalam persidangan, Yusri yang juga calon presiden dari PBB ini, mengaku telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

"Pengajuan pemohon sebagai calon presiden menjadi terhambat dengan berlakunya pasal-pasal tersebut," kata Yusril dihadapan Majelis Hakim Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Menurut Yusril, pemberlakuan presidential treshold sudah tidak relevan lagi dalam konteks Pemilu 2014. Pasalnya, pemilu kali ini hanya diikuti oleh 12 partai politik dan 3 partai lokal Aceh.

Atas dasar itu, Yusril memohon agar setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum berhak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Dan jika Pemilu 2014 akan diikuti oleh 12 pasang calon menurut hemat pemohon masih berada dalam batas yang wajar," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Fadhil Sumadi sempat mengingatkan bahwa pengujian undang-undang (PUU) yang diajukan Yusril sebelumnya sudah pernah disidang oleh MK. Bahkan, akunya, pada Kamis (21/1) mendatang MK akan menggelar sidang putusan atas perkara yang dimohonkan oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak itu.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News