MK Batalkan Pasal Pembatasan Pengumuman Survei dan Quick Count

MK Batalkan Pasal Pembatasan Pengumuman Survei dan Quick Count
MK Batalkan Pasal Pembatasan Pengumuman Survei dan Quick Count

MK bahkan berpendapat banyak warga yang menunggu hasil quick count tersebut. Mahkamah menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi. (dil/jpnn)


JAKARTA - Lembaga survei kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal mengenai pembatasan waktu pengumuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News