MK Batalkan Pasal Pembatasan Pengumuman Survei dan Quick Count
Kamis, 03 April 2014 – 18:03 WIB
MK bahkan berpendapat banyak warga yang menunggu hasil quick count tersebut. Mahkamah menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Lembaga survei kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal mengenai pembatasan waktu pengumuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha