MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950

MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950
MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950
Oleh karena itu, ketentuan tersebut jelas berbeda atau tidak sejalan dengan UUD 1945 yang menganut sistem pemerintahan presidensil yang tidak memungkinkan presiden membubarkan DPR. Karenanya menurut MK, UU Nomor 6 Tahun 1954 termasuk UU yang tidak dapat diteruskan keberlakuanya karena terdapat perbedaan sitem pemerintahan yang dianut dari kedua konstitusi yang mendasarinya.

“Sehingga materi muatan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945. Apabila UU 6/1954 tetap dipertahankan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan  UUD 1945” kata hakim dalam pertimbanganya lagi. (kyd/ara/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Pada sidang putusan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News