MK Diminta Hati-hati Buat Keputusan

MK Diminta Hati-hati Buat Keputusan
MK Diminta Hati-hati Buat Keputusan

jpnn.com - TANGERANG -Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, mengingatkan, dalam kasus Pilkada Kota Tangerang, Mahkamah Konstitusi (MK) harus sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan.

 

Di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga MK saat ini, para hakim harus memperhatikan fakta hukum dan keinginan yang berkembang di masyarakat. "Jika dalam membuat putusan nanti MK menabrak fakta hukum, maka faktor kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pimpinan Hamdan Zoelva tersebut akan semakin merosot drastis," ujar Gun Gun, melalui telepon selulernya, Selasa (5/11) siang.

Ditambahkan Gun Gun, dalam Pilkada yang diikuti lima pasang calon tersebut, fakta hukum dan keinginan masyarakat sudah terbaca cukup jelas. Hal itu menyusul ditolaknya dua gugatan pasangan calon yang kalah ke PTUN Serang, dan tingginya perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin sehingga terdapat selisih suara yang sangat signifikan dengan kandidat yang lain.

"Dengan selisih suara yang signifikan dengan kompetitor, ini membuktikan bahwa keinginan masyarakat sudah jelas. Oleh karena itu, MK jangan main-main dengan membuat putusan yang aneh-aneh. Kalau MK membuat putusan yang aneh, maka publik akan cepat menangkap bahwa hal tersebut sebagai keputusan yang penuh rekayasa," pungkasnya.

Terpisah, dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (5/11) petang, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai MK mestinya menetapkan pasangan pemenang Pilkada Kota Tangerang dalam membuat putusan akhir nanti. Pasalnya, proses Pilkada Kota Tangerang tidak terdapat pelanggaran hukum, menyusul ditolaknya gugatan tiga pasangan calon yang kalah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Menurut pakar hukum jebolan Universitas Indonesia ini, putusan PTUN Serang yang menolak gugatan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Dedi "Miing" Gumelar-Suratno Abu Bakar soal keputusan KPU Banten yang menetapkan lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, telah membuktikan tidak ada pasangan yang dirugikan dalam Pilkada 31 Agustus lalu.

Apalagi, sebelumnya MK pun sudah menyatakan bahwa Pilkada Kota Tangerang tidak terdapat pelanggaran yang terindikasi bersifat terstruktur, sistematis dan massif.

TANGERANG -Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, mengingatkan, dalam kasus Pilkada Kota Tangerang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News