MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Gayo Lues

MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Gayo Lues
MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Gayo Lues
Dengan pertimbangan demikian, MK tidak menguji lebih lanjut materi gugatan penggugat, yang antara lain menuding telah terjadi politik uang (money politics). Tudingan bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap pengggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 (Ibnu-Adam), akhirnya mentah. (sam/jpnn)

JAKARTA - Lagi-lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten/kota di wilayah Aceh. Kali ini giliran gugatan sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News