MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di Dua TPS
Jumat, 24 Januari 2014 – 08:00 WIB
Hanya saja karena KPU Deli Serdang dalam rapat plenonya menyatakan suara pasangan ini tidak sampai 30 persen plus 1 suara, Pilkada akhirnya diputus dilanjutkan pada putaran Ketua
Pasangan Ashari-Zainuddin, tidak terima dengan keputusan KPU tersebut. Karena mereka mengajukan gugatan ke MK. Pasangan ini merasa suara yang diraih lebih dari 30 persen. Namun diduga akibat adanya kesalahan penghitungan yang dilakukan penyelenggara pilkada di sejumlah TPS, suara yang diraih dinyatakan tidak sampai 30 persen.(gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda memberi keputusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Pemilihan Bupati Deli Serdang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah