MK Putuskan Pilkada Bisa Digelar dengan Kontestan Tunggal

MK Putuskan Pilkada Bisa Digelar dengan Kontestan Tunggal
MK Putuskan Pilkada Bisa Digelar dengan Kontestan Tunggal

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah bisa berlangsung dengan hanya diikuti satu pasang calon. Putusan MK itu merupakan respon atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, Selasa (29/9).

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Judicial review ini diajukan oleh pakar komunikasi politik, Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mereka menggugat syarat minimal pasangan calon dalam pilkada serentak sebagaimana termuat dalam Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) UU Pilkada.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim konstitusi menyatakan pilkada merupakan bentuk kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerahnya secara langsung dan demokratis. Artinya, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

"Penyelenggaraan harus menjamin tersedianya ruang bagi rakyat untuk dipilih dan memilih. Maka harus disertai pemilihan dalam kontestasi yang demokratis. Tidak boleh ditiadakan," kata Arief.

‎Menurut majelis, ketentuan mengenai pilkada harus diikuti minimal dua pasangan calon justru bisa mengancam kedaulatan rakyat. Pasalnya, hal itu membuka ruang untuk membatalkan berlangsungnya pilkada.

"Mahkamah tidak bisa membolehkan pelanggaran hak konstitusional rakyat. MK tidak akan membiarkan norma yang tidak sesuai undang-undang. Apalagi bila tersangkut dalam kedaulatan rakyat yang berdampak ada gangguan pada pemerintahan daerah," kata Arief.

Majelis pun berpendapat bahwa tidak ada jaminan hak rakyat dapat terpenuhi jika memang pilkada harus ditunda sampai masa berikutnya. Sebab, pada putaran pilkada berikutnya masih ada kemungkinan tak terpenuhi syarat minimal dua paslon tadi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah bisa berlangsung dengan hanya diikuti satu pasang calon. Putusan MK itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News