MK Sahkan Kemenangan Sondakh-Lomban di Bitung

MK Sahkan Kemenangan Sondakh-Lomban di Bitung
Max J Lomban, wakil wali kota Bitung terpilih yang juga sebagai pihak terkait tampak mengikuti persidangan di MK dengan agenda pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Kota Bitung di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/1). Foto: sto/jpnn
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Hanny Sondakh dan Max J Lomban sebagai pemenang pemilukada Kota Bitung, Sulut. Kepastian ini setelah majelis MK memenangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bitung dalam perkara sengketa pemilukada Kota Bitung, yang diajukan pasangan Ramoy Markus Luntungan (RML)-Yondries Kansil (YK) dan Robert Lahindo-Meity Kolang.

Pembacaan putusan di MK digelar di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/1). Dalam sidang pembacaan putusan yang dimulai pukul 14.00 WIB itu, hakim MK menolak gugatan RML-YK yang meminta hasil rekapitulasi perolehan suara KPUD Bitung tertanggal 14 Desember 2010 dibatalkan. MK juga menolak tuntutan RML-MK agar Sondakh- Lomban dianulir sebagai calon terpilih.

Kuasa hukum RML-YK, Noce Karamoy menyesalkan putusan ini. Menurutnya, semua bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan sudah cukup meyakinkan untuk menjadi acuan hakim memenangkan pemohon. “Ada 111 saksi dan 35 saksi,” katanya usai persidangan.

Soal kabar adanya beberapa saksi pemohon yang mengaku memberikan keterangan palsu di pengadilan, hal itu dibantah Karamoy. “Yang saya curiga justru saksi pihak termohon dan terkait yang sudah diatur,” duganya.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Hanny Sondakh dan Max J Lomban sebagai pemenang pemilukada Kota Bitung, Sulut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News