MK Sahkan Mundurnya Pj Kada Maju Pilkada
Rabu, 21 Juli 2010 – 02:58 WIB
![MK Sahkan Mundurnya Pj Kada Maju Pilkada](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MK Sahkan Mundurnya Pj Kada Maju Pilkada
Namun majelis MK berpendapat lain. Dalam putusan kasus sengketa pemilukada Medan yang dibacakan, kemarin, majelis MK berpendapat, apabila memperhatikan ketentuan Pasal 40 PP Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 38 huruf (p) PP Nomor 6 Tahun 2005, dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009, yang tidak dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah adalah Penjabat Kepala Daerah.
"Sementara dalam perkara Medan, Rahudman Harahap saat menjadi calon kepala daerah tidak dalam kapasitas selaku Penjabat Kepala Daerah lagi karena sudah diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-40 Tahun 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Medan Provinsi Sumatera Utara tanggal 11 Februari 2010," demikian bunyi putusan.
Kemudian terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007 dan 131/2841/SJ tanggal 22 November 2007, hakim menyatakan sudah tak berlaku lagi, karena sudah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/478/SJ tanggal 9 Februari 2010. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa pemilukada Kota Medan yang dibacakan Selasa (20/7), bakal mendapat perhatian khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingat, Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Domisili
- PPP Tak Lolos Ambang Batas Pemilu 2024, Eks Waketum Bereaksi Keras
- Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
- Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024
- UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya
- Alhamdulillah, Nurhidayah dapat Dukungan Demokrat Jadi Bupati Lombok Barat