MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang

Jika Tidak Berpengaruh Signifikan Pada Perolehan Suara

MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
JAKARTA - Terbuktinya politik uang (money politics) dalam Pemilukada tak serta-merta menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan kemenangan calon terpilih. Pasalnya, MK hanya bisa membatalkan kemenangan pasangan calon yang melakukan money politics secara terstruktur, massif dan sistematis.

Hal itu disampaikan Ketua MK Mahfud MD di ruang pleno MK, Kamis (24/3) sore, usai membacakan putusan atas sengketa hasil Pemilukada Natuna. Mahfud menyatakan, dalam Pemilukada Natuna itu money politics memang terjadi.

Hanya saja, money pilitics itu tidak membatalkan kemenangan lantaran tidak signifikan mempengaruhi perolehan suara para pasangan calon. "Tadi money politics-nya terbukti, tapi tidak membatalkan. Kecuali kalau angkanya signifikan atau terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif," ucap Mahfud.

Meski MK tidak membatalkan kemenangan calon yang melakukan money politics, namun Mahfud mengingatkan bahwa pelakunya tetap harus dihukum. Namun wewenang untuk mengadili kasus money politics bukanlah di MK. "Apakah itu tidak dihukum" Itu dihukum, tapi di peradilan pidana," tandas Mahfud

JAKARTA - Terbuktinya politik uang (money politics) dalam Pemilukada tak serta-merta menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan kemenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News