MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pesawaran
Kamis, 12 Agustus 2010 – 21:51 WIB
Sedangkan soal dugaan tindak kriminal yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon peserta Pilkada Pesawaran, MK menemukan bahwa ada peserta Pilkada yang terkena ancaman empat bulan penjara. Namun, MK menilai bahwa hal tersebut tidak terbukti secara hukum dan harus ditolak mengingat Pilkada mensyaratkan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
“Pelanggaran tidak secara massif terstruktur dan sistematis,” kata Hakim Ahmad Fadhil Sumadi.
Pada persidangan itu tampak pulla Pattimura dan M Nasir bersama para kuasa hukumnya. Tercatat, gugatan sengketa Pilkada Pesawaran dimohonkan oleh pasangan Pattimura-Johan Sulaiman dan M Nasir-Arofah.
Atas keluarnya Amar Putusan MK tersebut, maka praktis langkah pasangan terpilih Ariesandi Dharma Putera-Musiran untuk menuju kursi Bupati-Wakil Bupati Pesawaran semakin mulus. Diketahui, hingga sejauh ini MK telah memutus lima gugatan sengketa pilkada dari Provinsi Lampung. Dari kelima gugatan tersebut, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan MK. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Pesawaran, Lampung. Pertimbangan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lihat, Ribuan Massa Kawal Narjo Daftar Balon Bupati Brebes
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Mengganggu