MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pesawaran
Kamis, 12 Agustus 2010 – 21:51 WIB

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pesawaran
Sedangkan soal dugaan tindak kriminal yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon peserta Pilkada Pesawaran, MK menemukan bahwa ada peserta Pilkada yang terkena ancaman empat bulan penjara. Namun, MK menilai bahwa hal tersebut tidak terbukti secara hukum dan harus ditolak mengingat Pilkada mensyaratkan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
“Pelanggaran tidak secara massif terstruktur dan sistematis,” kata Hakim Ahmad Fadhil Sumadi.
Pada persidangan itu tampak pulla Pattimura dan M Nasir bersama para kuasa hukumnya. Tercatat, gugatan sengketa Pilkada Pesawaran dimohonkan oleh pasangan Pattimura-Johan Sulaiman dan M Nasir-Arofah.
Atas keluarnya Amar Putusan MK tersebut, maka praktis langkah pasangan terpilih Ariesandi Dharma Putera-Musiran untuk menuju kursi Bupati-Wakil Bupati Pesawaran semakin mulus. Diketahui, hingga sejauh ini MK telah memutus lima gugatan sengketa pilkada dari Provinsi Lampung. Dari kelima gugatan tersebut, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan MK. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Pesawaran, Lampung. Pertimbangan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI