MKD Bertugas Jaga Harkat dan Martabat DPR
Selasa, 25 April 2017 – 13:33 WIB

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat berkunjung ke Mapolda Kaltim. Foto: Humas DPR for JPNN.com
Jika melakukan pelanggaran berat ada dua hukuman, bisa diskrors minimal tiga bulan tapi bisa juga diberhentikan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemui MKD. (adv/jpnn)
Baca Juga:
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dibentuk untuk menjaga harkat, martabat dan wibawa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik sebagai orang-perseorangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan