MKD Siap Ladeni Perlawanan Akom
Minggu, 25 Desember 2016 – 23:38 WIB

Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Foto: dokumen JPNN.Com
Putusan MKD menyatakan Akom melakukan dua pelanggaran ringan karena menghambat RUU Pertembakauan dan memindah mitra Komisi VI DPR terkait pembahasan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN. Akumulasi dari dua pelanggaran ringan itu menjadi pelanggaran sedang yang menjadi alasan MKD membuat rekomendasi pencopotan Akom dari kursi ketua DPR.
Baca Juga:
Lantas, bagaimana jika Akom menggugat ke pengadilan? Dasco juga mempersilakannya.
"Saya nggak bisa komentar tapi itu hak dia sebagai warga negara. Apapun keputusan yang sudah diambil MKD kemarin, kita sudah melakukan sidang, rapat, dan sudah ada pertimbangannya dan akhirnya keputusan," pungkas anggota Komisi I DPR itu.(dna/JPG/ara/jpnn)
JPNN.Com - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) mempersilakan Ade Komarudin untuk menggugat keputusan pengawal etika lembaga legislatif itu. Ketua MKD Sufmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia