ML Ingin di Dalam Mobil, Suami Malah Main Kasar

ML Ingin di Dalam Mobil, Suami Malah Main Kasar
Ilustrasi borgol. Pixabay

Akibatnya, ML terjatuh dan mengalami luka di lutut.

ML yang tak terima akhirnya melaporkan NF ke Polres Gunung Mas.

NF akhirnya meringkuk di balik jeruji penjara.

“Sang istri tidak terima perlakukan suaminya. Usai melapor, langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Gumas,” kata Kasatreskrim AKP Keris Aji Wibisono kepada awak media, Sabtu (4/3) pagi.

Dia menambahkan, mediasi sudah dilakukan. Namun, langkah itu tak berjalan mulus.

Unit PPA Polres Gumas akhirnya menetapkan NF sebagai tersangka.

“Penetapan NF sebagai tersangka, sudah melalu prosedur yang berlaku dan pihak korban juga keberatan dengan perbuatan tersangka,”sebutnya.

NF dibidik dengan Pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Biduk rumah tangga NF dan sang istri ML sedang diterpa badai hebat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News