MN Tidak Berniat Menyebar Video Syur Gisel, Cuma Bertanya
Selasa, 09 Maret 2021 – 19:32 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa PP dan MN dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(mcr7/jpnn)
Baca Juga:
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa Hukum MN, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya tak bermaksud menyebarkan video syur Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Gisel Klarifikasi Kabar Kembali Pacaran dengan Mantan Kekasih
- 3 Berita Artis Terheboh: Irish Bella Sudah Siap Menjanda, Gisel Berduka
- Kabar Gisel Kembali Pacaran dengan Rino Soedarjo, Begini Faktanya
- 3 Berita Artis Terheboh: Inara Rusli Bakal Dipenjarakan, Gisel Didukung Mantan Pacar
- Sang Asisten Meninggal, Gisel Sampaikan Duka Mendalam
- Masih Berhubungan Baik dengan Mantan Pacar, Gisella Anastasia Bakal Balikan?