MN Tidak Berniat Menyebar Video Syur Gisel, Cuma Bertanya

MN Tidak Berniat Menyebar Video Syur Gisel, Cuma Bertanya
Gisella Anastasia atau Gisel. Foto: Ricardo/dokumen JPNN.com

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa PP dan MN dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(mcr7/jpnn)



Yuk, Simak Juga Video ini!

Kuasa Hukum MN, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya tak bermaksud menyebarkan video syur Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News