Mobil Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor, Polda Metro Sebut Ada Pelanggaran

Mobil Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor, Polda Metro Sebut Ada Pelanggaran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/Ilham Kausar

Trunoyudo menjelaskan dikerahkannya tiga satuan tersebut memiliki fungsi dan tujuan masing-masing.

Pertama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait dengan adanya pelanggaran undang-undang lalu lintas.

Kedua Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait apakah adanya TNKB palsu atau pemalsuan dalam bentuk administratif.

Ketiga Bid Propam Polda Metro Jaya karena terkait kendaraan yang digunakannya adalah TNKB dinas Polri.

Trunoyudo menambahkan proses pemeriksaan dan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.

"Jadi, proses ini masih berlanjut dan kita tunggu bagaimana hasil daripada proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dari Ditlantas, Bid Propam maupun dari Ditreskrimum," kata Trunoyudo. (antara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Benny Dollo Meninggal Dunia

Kecelakaan melibatkan mobil dinas Polri menabrak pengendara motor di lampu merah Arion, Rawamangun, Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News