Mobil Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor, Polda Metro Sebut Ada Pelanggaran
Trunoyudo menjelaskan dikerahkannya tiga satuan tersebut memiliki fungsi dan tujuan masing-masing.
Pertama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait dengan adanya pelanggaran undang-undang lalu lintas.
Kedua Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait apakah adanya TNKB palsu atau pemalsuan dalam bentuk administratif.
Ketiga Bid Propam Polda Metro Jaya karena terkait kendaraan yang digunakannya adalah TNKB dinas Polri.
Trunoyudo menambahkan proses pemeriksaan dan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.
"Jadi, proses ini masih berlanjut dan kita tunggu bagaimana hasil daripada proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dari Ditlantas, Bid Propam maupun dari Ditreskrimum," kata Trunoyudo. (antara/jpnn)
Kecelakaan melibatkan mobil dinas Polri menabrak pengendara motor di lampu merah Arion, Rawamangun, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat