Mobil Terendam Banjir Bisa Klaim Asuransi, Asalkan..
Jumat, 03 Januari 2020 – 03:47 WIB
Setelah itu, pihak asuransi akan langsung meluncur ke lokasi dan membawa kendaraan Anda ke bengkel rekanan terdekat.
Iwan juga mengimbau, kepada pelanggan yang menggunakan jasa asuransi agar mobil yang sudah terendam banjir tak usah lagi diutak-atik, tetapi langsung hubungi pihak asuransi untuk dikoordinasikan dengan bengkel.
"Kalau ada coverage-nya, mobil yang terendam, langsung dibawa ke bengkel atau kontak dengan pihak asuransi. Jangan sok-sok jadi mekanik. Nanti tambah parah. Toh udah dilindungi asuransi juga. Call asuransi aja untuk klaim dan mobil digendong ke bengkel," pungkasnya. (mg9/jpnn)
Dalam kondisi bencana seperti banjir, apakah pemilik asuransi kendaraan bisa mengklaim ganti rugi?
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- BPBD DKI Sebut Banjir Terjadi di 18 RT Jakarta Timur
- Hujan Deras, 7 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Banjir, Berikut Lokasinya
- Gelar Promo Spesial, Zurich Syariah Optimistis Raup Cuan Pada Musim Mudik Lebaran
- Cara Heru Budi Atasi Banjir Jakarta, Bangun Waduk hingga Pompa