Mobil Terjebak Banjir, Begini Tips Klaim Asuransi
jpnn.com, JAKARTA - Intentisitas hujan belakangan ini mulai tinggi di sejumlah wilayah Indonesia.
Akibatnya, sejumlah ruas jalan tergenang air atau banjir. Namun, pemilik mobil perlu mengantisipasi kondisi tersebut.
Dalam keterangan tertulis Auto2000, Jumat (7/10), jika pengemudi menghadapi situasi yang tak terduga di jalan seperti genangan air, jangan nekat untuk menerobos genangan air.
Sebab, bisa menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi.
Diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan.
Klaim dapat dilakukan bila melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausula angina topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor.
Berikut tips ketika akan melakukan klaim asuransi untuk lindungi mobil.
1. Hubungi Pihak Asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubugi pihak asuransi.
Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, maka bisa dilakukan penanganan. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.
Berikut tips ketika akan melakukan klaim asuransi untuk lindungi mobil yang terkena banjir. Simak selengkapnya.
- PKMPB Universitas Binawan Gelar Pelatihan Kader Siap Siaga Banjir di Cawang
- Antisipasi Banjir Sejak Dini, Pemkot Tangerang Kebut Normalisasi Sungai dan Turap
- Sempat Tertutup Banjir Bandang, Jalur Padang-Solok Kini Bisa Dilewati Kendaraan
- Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp 8,9 Triliun, Raih Penghargaan Reputasi dan Bisnis
- Banjir Bandang Menerjang Solok, 1 Warga Meninggal dan Satu Masih Dicari
- Solok Diterjang Banjir, Athari PAN: Paling Utama Saat Ini Keselamatan Masyarakat
JPNN.com




