Modal Rayuan Bak Pria Dewasa, Terjadi Begituan 3 Kali

Merasa Al merupakan pria bertanggung jawab, Bunga mau saja diperlakukan tak senonoh itu.
“Tiga kali kami lakukan. Pertama di rumah dia, kejadian kedua dan ketiga di rumah saya,” beber Al.
Kasus itu terbongkar setelah orang tua Bunga curiga melihat tingkah sang anak.
“Ini ketahuan, karena pacar saya disuruh dites. Tes keperawanan. Akhirnya terbongkar,” jelasnya.
“Akhirnya saya dilaporkan, dan saya ditangkap. Padahal saya mau tanggung jawab, mau saya menikahinya, tapi orang tuanya tak setuju,” sambung Al.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Siswadi mengatakan, ABG 17 tahun itu telah menyetubuhi pacarnya sendiri.
“Modusnya pacaran. Korban ditawarkan atau diiming-imingi pernikahan, sebelum bersetubuh. Karena bujuk rayu itu, akhirnya satu pelajar SMA menjadi korban,” jelas Siswadi.
Kini, Al dijerat pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (zrn/fab/jos/jpnn)
PONTIANAK – AL bakal menghabiskan masa remajanya di balik jeruji besi. Gara-garanya, dia nekat mencabuli sang kekasih Bunga (bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen