Modus Ayah Perkosa Anak Tiri, Bejat
Senin, 15 Januari 2024 – 04:50 WIB

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. ANTARA/Azmi
Tidak berselang lama, personel Unit PPA Satreskrim mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," kata dia. (antara/jpnn)
Tersangka ayah perkosa anak tiri mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong