Modus Jahat Pria Sontoloyo Ajak Siswi SD ke Kebun

Modus Jahat Pria Sontoloyo Ajak Siswi SD ke Kebun
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

“Korban mengakui kejadian tersebut. Selanjutnya pihak keluarga melapor ke kami untuk proses lebih lanjut," kata Amrens.

Saat ini HT masih ditahan di Mapolsek Sajingan Besar. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)


HT ditangkap petugas Polsek Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat, karena mencabuli tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News