Modus Jahat Pria Sontoloyo Ajak Siswi SD ke Kebun
Selasa, 24 Juli 2018 – 11:52 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
“Korban mengakui kejadian tersebut. Selanjutnya pihak keluarga melapor ke kami untuk proses lebih lanjut," kata Amrens.
Saat ini HT masih ditahan di Mapolsek Sajingan Besar. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)
HT ditangkap petugas Polsek Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat, karena mencabuli tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri