Modus Jahat Pria Sontoloyo Ajak Siswi SD ke Kebun
Selasa, 24 Juli 2018 – 11:52 WIB
“Korban mengakui kejadian tersebut. Selanjutnya pihak keluarga melapor ke kami untuk proses lebih lanjut," kata Amrens.
Saat ini HT masih ditahan di Mapolsek Sajingan Besar. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)
HT ditangkap petugas Polsek Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat, karena mencabuli tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?