Motor Tersenggol, Gigit Bibir Tetangga Hingga Putus lalu Dikunyah
Jumat, 17 Oktober 2014 – 20:43 WIB
Saat ini pelaku mendekam di tahanan mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. ''Kami kenai pasal itu karena dia sengaja melukai korban hingga luka berat,'' tegasnya. (rf/rud/JPNN/mas/dwi)
PROBOLINGGO - Hanya karena disenggol saat mengendarai sepeda motor, Lihin, 45, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, mengepruk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO