Motor Tersenggol, Gigit Bibir Tetangga Hingga Putus lalu Dikunyah

Motor Tersenggol, Gigit Bibir Tetangga Hingga Putus lalu Dikunyah
Motor Tersenggol, Gigit Bibir Tetangga Hingga Putus lalu Dikunyah

Saat ini pelaku mendekam di tahanan mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. ''Kami kenai pasal itu karena dia sengaja melukai korban hingga luka berat,'' tegasnya. (rf/rud/JPNN/mas/dwi) 

 

PROBOLINGGO - Hanya karena disenggol saat mengendarai sepeda motor, Lihin, 45, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, mengepruk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News