MS Kaban dan Rusli Zainal Dilaporkan ke KPK Lagi

Desak Usut Kasus Kehutanan di Riau

MS Kaban dan Rusli Zainal Dilaporkan ke KPK Lagi
MS Kaban dan Rusli Zainal Dilaporkan ke KPK Lagi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut kasus dugaan korupsi kehutanan di Riau. Puluhan peserta aksi yang mengatasnamakan Komite Aksi Penghancuran Hutan Indonesia (Kaphi) yang mendatangani KPK, Jumat (19/2), pukul 10.15 WIB, melaporkan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zaenal. Dalam spanduk peserta aksi juga disebut soal kasus kehutanan di Sumatera Utara.

Laporan itu terkait indikasi korupsi penerbitan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP). Demonstran menuding Kaban dan Rusli menerbitkan izin ilegal usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) untuk perusahaan kayu di Riau. Aksi di lobi KPK, Jl HR Rasuna Said ini, dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Juru bicara aksi, Deddy Ratih, dalam selebarannya mengatakan bahwa laporannya ke KPK hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang sudah disampaikan ke KPK pada 9 Desember 2009 lalu. "Penahanan Tengku Azmun Jafar dan Asral Rachman oleh KPK sebelumnya, adalah langkah yang sangat baik, jika ditindaklanjuti hingga pada pejabat level gubernur, menteri, serta pemilik konsesi HTI," sebutnya.

Peserta aksi menyebutkan, melalui SK Menhut No. 327/Menhut II/2009 Juni 2009, atau tiga bulan sebelum MS Kaban lengser dari (jabatan) Menhut, Kaban menambah izin dari 235.000 hektar yang sudah diteken sebelumnya dengan (izin untuk) 115.000 hektar lagi, hingga totalnya menjadi 350.165 hektar. "Izin yang dikeluarkan Menhut MS Kaban tersebut ternyata sebagian besar berada di atas lima kawasan hutan lindung," cetusnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut kasus dugaan korupsi kehutanan di Riau. Puluhan peserta aksi yang mengatasnamakan Komite

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News