Muannas: Enggak Fair jika Tersangkanya Hanya Ratna Sarumpaet
"Kan itu (ucapan Prabowo) bagian dari kegaduhan. Jadi kami melihat satu paket, kalau Ratna Sarumpaet doang yang dijadikan tersangka, itu nggak fair. Karena harus sepaket dengan yang memberitakan di media sosial online," tegas
Diketahui, Cyber Indonesia membuat laporan penyebaran berita bohong soal dugaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Laporan ini diterima Polda Metro dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Adapun yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, politikus Partai Gerindra Rachel Maryam, dan Habiburokhman, serta pengurus DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahean. Selain itu, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga dilaporkan.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pelapor juga memasukkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cuy/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya mulai meminta keterangan sejumlah saksi kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia