Muda: Saya Ikhlaskan 13 Suara

Muda: Saya Ikhlaskan 13 Suara
Muda: Saya Ikhlaskan 13 Suara
Sudah Final

Ditemui terpisah, pihak Pemohon, melalui kuasa hukumnya, Adam Malik SH, mengatakan, pihaknya menghormati amar putusan Hakim Konstitusi, yang telah dibacakan. Disinggung mengenai objek hukum yang dibawa di persidangan, yang kemudian ‘mentah’  di persidangan, Adam enggan menanggapi hal tersebut.

“Apa yang sudah diputuskan oleh Hakim Konstitusi sifatnya sudah final,” elaknya. Adam juga menolak berkomentar, mengenai penyusunan objek hukum yang akan dihadirkan dalam persidangan, olehnya selaku kuasa hokum. “Kayaknya seperti  yang telah diputuskan saja, kami menerima, karena sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” katanya.

Sementara itu, Kamarussalam dan Nazirin, yang mewakili KPUD Kubu Raya, menyatakan  sangat sependapat dengan putusan MK tersebut. “Sejak awal kita optimis, karena Pilkada Kubu Raya, sudah memenuhi syarat formil yang berlaku,” tukasnya. Dia mengatakan, dalam persidangan, saksi-saksi termohon, hanya mengajukan keterangan yang merupakan kekeliruan administrative. Namun, kekeliruan administrative tersebut, tidak dapat mempengaruhi proses Pilkada Kubu Raya, lantaran tidak ada keberatan dari pihak termohon, dan ikut menandatangi berita acara pemungutan suara. (lev)
Berita Selanjutnya:
LPI Gugat SBY

JAKARTA - "Saya ikhlaskan 13 suara, yang diakui pihak termohon," tukas Muda Mahendrawan, usai sidang putusan MK. Hal ini bukan guyonan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News