Mudik Gunakan Kendaraan Dinas Disanksi Turun Pangkat
Jumat, 18 Juli 2014 – 03:05 WIB

Mudik Gunakan Kendaraan Dinas Disanksi Turun Pangkat
Adapun bus tersebut akan mengangkut PNS yang mudik ke wilayah timur, baik kawasan Priangan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Baca Juga:
Bagi yang ingin memanfaatkan program tersebut, katanya, bisa mendaftarkan diri dan mengaksesnya di situs kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat. "Nanti ada pelepasannya beberapa hari menjelang lebaran," katanya. (agp)
BANDUNG- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik dan liburan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi