Mudik Gunakan Kendaraan Dinas Disanksi Turun Pangkat

Mudik Gunakan Kendaraan Dinas Disanksi Turun Pangkat
Mudik Gunakan Kendaraan Dinas Disanksi Turun Pangkat

Adapun bus tersebut akan mengangkut PNS yang mudik ke wilayah timur, baik kawasan Priangan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Bagi yang ingin memanfaatkan program tersebut, katanya, bisa mendaftarkan diri dan mengaksesnya di situs kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat. "Nanti ada pelepasannya beberapa hari menjelang lebaran," katanya. (agp)


BANDUNG- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik dan liburan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News