Muhadjir Effendy Dianugerahi Tanda Kehormatan, Bukan karena Prestasi sebagai Menko PMK
Rabu, 11 November 2020 – 21:42 WIB
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk: menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarma baktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, tujuan lainnya yaitu untuk menumbuh kembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; serta untuk menumbuh kembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Muhadjir Effendy mendapatkan tanda kehormatan dari presiden Jokowi atas jasa-jasanya semasa menjadi Mendikbud
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Spesialis Permenkes
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024