Muhammadiyah Khawatir Pasal Selundupan Masuk ke Omnibus Law

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas khawatir terdapat pasal selundupan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law. Kekhawatiran itu didasari karena naskah akademik rancangan undang-undang sampai saat ini belum diketahui publik.
"Sangat mungkin dalam situasi yang tidak fair, ini sesuatu yang tertutup sangat memungkinkan terjadi pasal atau ayat selundupan," kata Busyro usai jumpa persnya di Jakarta, Selasa (28/1).
Dia mencontohkan pasal selundupan pernah masuk dalam UU Pertembakauan, begitu juga dengan regulasi lain. Untuk itu, dia mendorong agar pemerintah terbuka dengan RUU tentang Omnibus Law, khususnya soal naskah akademik RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja).
Busyro menilai jika naskah akademik Omnibus Law tidak terbuka maka memudahkan liberalisasi sumber daya alam dan memuluskan kepentingan segelintir investor.
Seiring belum adanya naskah akademik RUU Cilaka, Busyro mendesak pemerintah untuk menghentikan terlebih dahulu pembahasan Omnibus Law sampai naskah akademiknya dibuka secara transparan kepada publik. (antara/jpnn)
Busyro menilai jika naskah akademik Omnibus Law tidak terbuka maka memudahkan liberalisasi sumber daya alam dan memuluskan kepentingan segelintir investor.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- MOSAIC & Muhammadiyah Bahas Potensi Penggunaan Dana ZIS untuk Transisi Energi
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mengenang Paus Fransiskus, Ketum PP Muhammadiyah: Sosok Penyantun dan Humoris
- Muhammadiyah Pertanyakan Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke RI