MUI: Anak Hasil Zinah Tak Berhak Menuntut Ayahnya

MUI: Anak Hasil Zinah Tak Berhak Menuntut Ayahnya
MUI: Anak Hasil Zinah Tak Berhak Menuntut Ayahnya
Lantas apa yang harus diperbaiki dalam putusan tersebut? Ma’ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi menganulir putusan itu. Meskipun dalam aturannya memang tidak dibenarkan. Tetapi, menurut dia pertimbangan dampak sosial dari keputusan itu sangat luar biasa. Dapat merusak tatanan hukum Islam yang sudah ada. Bahkan memicu perzinahan semakin lebih meluas.

“Pemerintah wajib melindungi anak hasil perzinahan. Karena anak hasil perzinahan tidak berdosa. Tak boleh menelantarkannya,” ujar ulama berbatik coklat dengan jas hitamnya itu.

Artinya, umat Islam tak perlu mematuhi putusan MK? Dia menyatakan putusan Negara yang bertentangan dengan hukum agama sudah pasti tak perlu dihormati. "Karena hukum agama lebih tinggi kedudukannya dari hukum negara," tegasnya. (rko)
Berita Selanjutnya:
Endemis DBD Ancam Daerah

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak mendapatkan akta kelahiran dan perlakuan yang sama pada anak yang lahir di luar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News