MUI Bakal Cabut Label Halal Ikan Kaleng Bercacing
Senin, 02 April 2018 – 15:35 WIB
Kemudian telah mendapatkan sertifikat dari BPOM berarti aman. Kemudian MUI akan melihat bahan campurannya apakah ada yang haram atau tidak.
Karena itu, soal halal tidaknya ikan dalam kaleng, dia menyebut halal. Akan tetapi dari sisi keamanannya tentu tidak memenuhi syarat karena adanya cacing tersebut.(fat/jpnn)
MUI kaji pemberian rekomendasi halal untuk produk makanan ikan kaleng yang ditemukan BPOM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya
- Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini