MUI dan NU Cianjur Tak Setuju Pendakwah Dipajaki
Rabu, 01 Maret 2017 – 18:57 WIB
Pendapat Suryo dikuatkan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Ia menjelaskan, pendapatan dari ceramah di masjid dengan di stasiun televisi sebenarnya sama saja.
”Dalam UU Pajak tidak ada pembedaan, pengusaha atau ustaz, kalau pendapatan ya kena pajak. Ustaz-ustaz yang jadi artis kan banyak juga. Setiap hari manggung di televisi kan itu dipotong pajaknya. Mau penyanyi atau ustaz, pajaknya sama,” papar Mardiasmo. (radar cianjur/cr1)
Para pendakwah agama Islam alias dai di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ternyata keberatan membayar pajak penghasilan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- 2 Jemaah Calon Haji Asal Cianjur Batal Berangkat, Ini Sebabnya
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa